Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, mengungkapkan bahwa sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Hal ini memungkinkan rekan media dan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan. Sidang dijadwalkan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara juga akan hadir dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang menyaksikan kejadian penembakan bos rental mobil. Dari 19 saksi tersebut, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang sakit. Adapun tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang terlibat dalam kasus ini didakwa melakukan penadahan sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka-tersangka tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain pasal tentang penadahan, dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar hukum terkait dengan pasal pembunuhan berencana.
Dengan berbagai perkembangan ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjamin bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan sidang yang berlangsung di pengadilan.