Seorang manajer purchasing berinisial QA (39) telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor pada hari Minggu. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 26 September 2024. QA, yang merupakan Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga faktur pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah menerima dana, pelaku melarikan diri dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi. Polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi sejak November 2024, tetapi QA tidak ditemukan. Informasi akhirnya mengarahkan penyidik ke Cikupa, Tangerang di mana QA bekerja dan tinggal. QA kemudian ditangkap di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi oleh tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin oleh Kompol Martua Malau. Barang bukti yang diamankan termasuk dokumen seperti surat pemesanan AC, faktur pembelian AC, surat pernyataan, dan mutasi rekening bank. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Manajer Gelapkan Ratusan Juta, Polisi Tangkap di Bogor
