Pengejaran Polisi Terhadap Pelaku Jambret Kamera WNA Prancis

by -6 Views

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih berupaya mengejar pelaku lain dengan inisial IM dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis, Parent Marion Marie, ketika sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, hingga saat ini baru tiga pelaku, yaitu UTA (28), AP (29), dan TM (31) beserta empat penadah berinisial SG, BD, FH, dan ADP yang berhasil ditangkap.

Pelaku dengan inisial IM diketahui merampas kamera korban yang tergantung di tubuh korban dengan cara paksa. Upaya untuk menangkap pelaku IM terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

Setelah berhasil menangkap tujuh pelaku dan mengamankan kamera yang dicuri serta dijual oleh para pelaku, kasus ini semakin terang. Menurut informasi, kamera yang dicuri tersebut bernilai puluhan juta rupiah dan akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum terhadap pelaku. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk mengembalikan kamera tersebut kepada pemiliknya.

Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi kejadian. Hal ini dilakukan karena korban perlu segera pulang ke Prancis. Setelah proses reka ulang kejadian selesai, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, tiga pelaku lain dengan inisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) sudah ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan dengan barang bukti berupa dua telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya yang digunakan dalam aksi penjambretan tersebut.

Source link