Luka Berdarah Saat Berpuasa: Batalkah? Penjelasannya!

by -8 Views

Puasa merupakan ibadah yang wajib bagi umat Islam, di mana selama puasa umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkannya. Namun, seringkali timbul pertanyaan tentang apakah luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa dapat membatalkan ibadah tersebut. Mayoritas ulama menyatakan bahwa keluarnya darah akibat luka tidak secara otomatis membatalkan puasa, asalkan darah tersebut tidak masuk ke dalam tubuh dan rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga.

Penjelasan ini penting untuk dipahami agar umat Islam tidak terlalu khawatir saat mengalami cedera ringan atau mimisan saat menjalankan ibadah puasa. Meskipun kemungkinan besar darah yang keluar tidak akan membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami seperti gusi.

Penting untuk tidak menelan darah yang keluar, terutama jika bercampur dengan air liur. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur darah dapat membatalkan puasa. Jadi, jika mengalami gusi berdarah, disarankan untuk segera meludah dan membersihkan mulut agar darah tidak tertelan.

Meskipun demikian, jika perdarahan berlebihan hingga menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Namun, puasa yang dibatalkan harus diganti di hari lain setelah kondisi membaik. Agar puasa dapat dijalani dengan baik tanpa risiko kesehatan yang membahayakan tubuh, penting bagi umat Islam untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi kondisi luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa. Kesehatan selama menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan juga harus dijaga dengan baik.

Source link