Hukum Keramas Saat Berpuasa: Penjelasan dan Panduan

by -8 Views

Menjaga kebersihan diri, termasuk berkeramas, menjadi hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Merawat tubuh dengan baik tidak hanya memberi perasaan segar, tetapi juga mendukung kesehatan secara keseluruhan. Menjaga kebersihan dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dalam berbagai budaya dan ajaran agama. Namun, saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, muncul pertanyaan apakah berkeramas bisa membatalkan puasa? Kekhawatiran ini muncul karena ada kemungkinan air masuk ke dalam tubuh saat mandi atau berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap sah tanpa mengabaikan kebersihan diri. Hukum berkeramas saat berpuasa di bulan Ramadhan juga menjadi hal yang disoroti. Setiap ibadah memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk syarat wajib, syarat sah, dan hal-hal yang dapat membatalkannya, termasuk puasa. Beberapa umat Muslim mungkin masih merasa ragu untuk berkeramas saat berpuasa karena khawatir hal itu bisa membatalkan ibadah. Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Ada beberapa pandangan ulama yang mendukung hal ini. Hadis yang disebutkan oleh Imam Malik dan dijelaskan oleh Imam al-Harawi menjadi dasar bahwa seseorang yang berpuasa tetap boleh membersihkan diri tanpa membatalkan ibadahnya. Syekh Muhammad Asyraf bin Amir juga memberikan pandangannya mengenai keabsahan hadis tersebut, yang menegaskan bahwa hal ini bisa dijadikan acuan dalam memahami hukum berkeramas saat berpuasa. Kesimpulannya, berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa, baik untuk menyegarkan tubuh maupun menghilangkan rasa gatal. Jika air masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja, itu tidak akan membatalkan puasa. Namun, jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti memasukkan air ke telinga hingga mencapai bagian dalam, puasanya bisa batal. Berkeramas saat berpuasa tetap diperbolehkan, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan untuk menjalankan ibadah dengan yakin.

Source link