Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan bukan APBN. Tito menegaskan hal ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. Papua awalnya mengajukan APBN untuk penyelenggaraan PSU, namun Tito mengungkapkan bahwa Papua mampu melewati APBD. Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa PSU Pilkada akan diadakan, beberapa sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 dan beberapa setelahnya. PSU di daerah-daerah tersebut direncanakan akan digelar 30 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, sekitar 22 Maret 2025. Alasan pemungutan suara ulang diadakan pada hari Sabtu adalah karena sudah masuk dalam draf Surat Keputusan (SK) KPU. Muhammad Afifuddin, Ketua KPU RI, menegaskan keterbatasan waktu dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menyelenggarakan PSU pada hari Sabtu dipilih karena sebagian besar warga akan berlibur dan sulit jika diadakan pada hari libur nasional seperti hari Minggu.
Mendagri Tito Menyatakan PSU di Papua Harus Gunakan APBD, Bukan APBN
