Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menyerahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. Serahkan berkas tersebut merupakan langkah proses hukum yang harus dijalani Hasto Kristiyanto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa mereka sekarang menunggu jadwal persidangan kasus Hasto Kristiyanto untuk segera ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga membenarkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. Persidangan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan akan digelar pada pekan depan. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan tindakan untuk menghambat penyidikan oleh KPK serta melakukan tindakan menghalangi keadilan. Hasto Kristiyanto sebelumnya telah mencoba mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk keluar dari status tersangka namun tidak membuahkan hasil. Menyusul hal ini, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025. Tindakan hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jadwal Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta: Update KPK
