Polisi Jakut Tangkap 2 Pelaku Pencurian Gembos Ban

by -3 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut terjadi saat seorang korban mengambil uang 250 juta rupiah di bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Ban mobil korban kempes pada ban belakang kiri di pertigaan Yon Ang Air. Saat korban mencoba mengganti ban, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil amplop berwarna cokelat yang berisi uang. Para pelaku mengikuti mobil korban sejak keluar dari bank dan menggembosi ban saat mobil berhenti di lampu merah. Kedua pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan penangkapan ini, Subdit Resmob berencana untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Source link