Selama bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia tetap menjalankan ibadah puasa sambil melanjutkan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, dengan Kementerian PANRB tak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus selama Ramadhan.
Aturan tersebut menetapkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa jam istirahat. Waktu istirahat ditentukan selama 60 menit di Hari Jumat dan 30 menit di hari-hari lain, dengan jam kerja dimulai pukul 08.00. Instansi yang bekerja lebih dari lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan referensi Perpres ini dalam satu tahun setelah diundangkan.
Peraturan ini memungkinkan perubahan jumlah hari kerja dan/jam kerja terkait kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, dan ketentuan lain. Namun, ada ketentuan khusus untuk TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri yang memiliki aturan jam kerja tersendiri. Harapannya, penyesuaian jam kerja ini dapat memastikan optimalnya kinerja ASN selama Ramadhan tanpa mengurangi produktivitas, sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik.