Pada suatu hari di Bekasi, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek daring yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MAW (40). Ternyata, pelaku pembunuhan ini adalah teman sekolah dasar (SD) dari korban. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa terduga pelaku, dengan inisial HJ, berhasil ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (5/3).
Menurut Ade Ary, kejadian tragis ini bermula saat HJ (42) menghubungi korban untuk menginap di rumahnya selama beberapa hari pada tanggal 17 Februari 2025. Alasan yang diberikan oleh pelaku adalah karena lokasi tempat kerjanya sebagai seorang sekuriti di mal dekat dengan rumah korban. Selama tinggal bersama, pelaku selalu pulang lebih awal daripada korban setiap malamnya.
Pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, kejadian mengerikan terjadi ketika pelaku terbangun dan melihat korban masih tertidur. Tanpa ragu, pelaku dengan kejam mengambil motor, uang, dan ponsel milik korban. Menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di dekat dapur, pelaku melakukan serangan terhadap korban hingga menyebabkan kematiannya.
Setelah tindakan keji itu dilakukan, pelaku memindahkan jasad korban ke bagian belakang rumah, menutupnya dengan rapi, dan membawa ponsel serta sepeda motor korban sebelum pergi meninggalkan tempat kejadian. Polisi masih menyelidiki kasus ini, termasuk penemuan mayat korban pada rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005 RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Semoga keadilan bisa segera tercapai untuk korban yang telah kehilangan nyawanya.