Saat menjalankan ibadah puasa, banyak pertanyaan muncul mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk muntah. Kondisi ini dapat terjadi tiba-tiba karena berbagai alasan seperti sakit, mual, atau masuk angin. Namun, ada juga orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini sering menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau batal.
Dalam ajaran Islam, aturan mengenai muntah dan puasa cukup jelas. Muntah saat berpuasa dapat membatalkan puasa tergantung pada faktor kesengajaan. Muntah tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, berdasarkan hadis yang menceritakan bahwa puasa tetap sah meskipun muntah tidak disengaja. Namun, muntah yang dilakukan dengan sengaja akan membatalkan puasa dan harus diganti di lain hari.
Selain itu, jika sebagian muntahan tertelan kembali secara sadar, maka ini juga dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntahan langsung dikeluarkan tanpa tertelan kembali, puasa tetap sah. Jadi, secara keseluruhan, muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahan tersebut tertelan kembali. Jika seseorang merasa mual namun tidak sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasanya tetap dianggap sah dan dapat dilanjutkan.
Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Penjelasannya
