Sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada oleh terdakwa Ted Sioeng ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, menyatakan bahwa persidangan ditunda karena tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan dengan kondisi kesehatan Ted Sioeng yang semakin memburuk, mengakibatkan persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Penundaan ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat. Majelis hakim memastikan bahwa langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan. Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, juga mengungkapkan bahwa riwayat penyakit jantung yang diderita Ted Sioeng telah mempengaruhi proses persidangan. Sidang akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan atau kembali sehat, dengan keputusan akan dibacakan pada Senin. Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Ted Sioeng sendiri membantah tuduhan JPU dalam dakwaannya.
Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Vonis Ted Sioeng Saat Kesehatan Memburuk
