Dokter Detektif Dilaporkan ke Polisi Terkait ‘Ratu Flexing’ Postingan

by -10 Views

Dokter kecantikan bernama Samirah, yang dikenal sebagai dokter detektif, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama. Laporan yang diajukan oleh AM dan RG tanggal 6 Maret 2025 telah didaftarkan dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa terlapor menggunakan akun Instagram @dokterdetektifreal. Laporan bermula ketika pelapor melihat unggahan akun tersebut pada tanggal 4 Maret.

Ade Ary menjelaskan bahwa unggahan tersebut berisi konten yang menyinggung serta menuduh orang lain. Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27A UU ITE. Pelapor telah menyertakan sejumlah barang bukti termasuk tangkapan layar akun Instagram @dokterdetektifreal. Pihak berwenang masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan kebenaran terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Doktif.

Source link