Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mendalami dan melengkapi berkas terkait peristiwa tersebut. Ade Ary juga menjelaskan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada keduanya berbeda, dengan Nikita Mirzani dihadapkan pada 109 pertanyaan dan asistennya dengan 99 pertanyaan. Proses penahanan keduanya dianggap sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter. Keduanya diduga melanggar pasal-pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU. Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengungkap kasus tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya IM terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.