Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada periode 2018-2023. Menurut Febrie, nilai kerugian negara tersebut masih dapat bertambah dan perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian mencapai Rp193,7 triliun per tahun. Meskipun demikian, pernyataan resmi mengenai jumlah kerugian negara masih dalam tahap penyelidikan bersama BPK untuk memastikan keabsahan angka tersebut.
Febrie juga menjelaskan bahwa proses diskusi masih berlangsung untuk mengkaji kemungkinan penambahan atau pengurangan dari jumlah kerugian negara yang telah diumumkan secara publik. Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, yang melibatkan pejabat tinggi dari Pertamina dan juga pengusaha swasta. Kerugian terbesar dalam kasus ini berasal dari kompensasi senilai Rp126 triliun, subsidi senilai Rp21 triliun, dan ekspor minyak mentah dalam negeri senilai Rp35 triliun. Febrie menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka maupun perubahan dalam nilai kerugian negara.