Seorang pria dengan inisial RPS menjadi korban pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Minggu (2/3) di TKP Jalan Papanggo Raya Nomor 37 RT.006/001. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, peristiwa dimulai ketika korban berkenalan dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi Omi. Komunikasi berlanjut melalui Whatsapp dan pelaku memberikan alamatnya melalui shareloc Google Maps. Setelah korban sampai di lokasi yang ditunjukkan, ia masuk ke dalam rumah kos di mana ada dua perempuan. Tak lama kemudian, tiga laki-laki datang, salah satunya mengaku sebagai suami salah satu perempuan di rumah kos tersebut. Mereka menuduh korban berselingkuh dan menodongkan pisau ke arahnya, merampas handphone dan memaksa memberikan password mobile banking. Uang korban ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku sebelum korban diusir dari tempat kejadian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu ponsel dan uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kisah Pria Diperas Pasca Kenalan via Aplikasi Kencan Online di Jakut
