Bulan Literasi Kripto: Fokus pada Keamanan dan Edukasi

by -10 Views

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto: sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan. Menurutnya, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital. Industri aset digital terus berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang. Robert menjelaskan bahwa sejak tahun 2009 telah dilakukan berbagai kajian tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza, menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Upaya terus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Meskipun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berupaya menerapkan keamanan terbaik. Ia juga mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia, bukan hanya dari sistem IT itu sendiri. Dengan demikian, kerja sama antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga keamanan serta mengurangi risiko kejahatan yang terkait dengan aset kripto.

Source link