Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK: Ribuan Korban Terkena Dampak

by -9 Views

Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal. Sindikat yang terdiri dari tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM palsu yang kemudian dijual secara massal melalui berbagai platform. Penyelidikan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Tersangka pertama, ASY, ditangkap karena menjual 350 kartu perdana Axis yang diregistrasi dengan data pribadi orang lain. Polisi juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya, termasuk pemimpin sindikat, yang terlibat dalam produksi dan aktivasi kartu perdana ilegal. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait informasi dan transaksi elektronik serta administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Pelaku utama, TBM, membeli data pribadi lewat Facebook dengan harga Rp200 per NIK dan nomor KK.’)}}”>

Bahwa unsur-unsur dalam artikel masih merupakan intelektualitas dari masing-masing sumber, apakah hasil dimodifikasi, dirombak, dan dibangun kembali.

Source link