Kejadian dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik di Polda Metro Jaya. Keduanya adalah artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM yang disinyalir melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah dihadirkan di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi. Mereka disangkakan berdasarkan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 368 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, dan lain sebagainya. Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh IM dan NM menjadi sorotan di media sejak November 2024.
Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
