Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.6.1/749/SJ pada tanggal 17 Februari 2025, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Melalui surat edaran ini, Pemda diminta untuk siap siaga dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 1446 H atau tahun 2025.
Dalam SE tersebut, Pemda diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan terkait guna mengidentifikasi potensi kerawanan dan gangguan pada titik-titik rawan bencana yang spesifik untuk setiap wilayah. Mendagri menegaskan pentingnya mendukung dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran, terutama di daerah asal, pelintasan, dan tujuan mudik Lebaran tahun 2025.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk membentuk posko Lebaran tahun 2025 bersama Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait guna mengoordinasikan kesiapsiagaan dan melakukan sinergi, fasilitasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan dari tanggal 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Upaya lain yang perlu dilakukan oleh Pemda adalah memperkuat sistem transformasi dengan fokus pada kapasitas, keselamatan, dan kenyamanan penumpang, termasuk uji KIR berkala terhadap bus kendaraan antarkota guna memastikan keamanan dan kelayaran teknis.
Tidak hanya itu, Pemda juga diharapkan mempersiapkan infrastruktur pendukung dan fasilitas umum, melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan rusak, serta berkolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga ketertiban umum untuk kelancaran mudik. Untuk meningkatkan pelayanan umum bagi pemudik, Pemda diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan informasi, mengoptimalkan koordinasi dengan lembaga kesehatan, membentuk pos satgas di daerah rawan kecelakaan, dan melaporkan kesiapsiagaan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.