Inggris Perdana: Operator ATM Kripto Ilegal Dihukum 4 Tahun Penjara

by -6 Views

Inggris telah mengadili operator ATM kripto ilegal pertama kali terkait aktivitas transaksi kripto yang tidak terdaftar di negara itu. Olumide Osunkoya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas menjalankan jaringan ATM kripto ilegal tanpa izin regulasi yang diperlukan. Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) menyatakan bahwa hukuman ini merupakan yang pertama dalam kasus aktivitas kripto yang tidak terdaftar. Osunkoya didakwa karena menjalankan ATM kripto tanpa registrasi di beberapa lokasi melalui perusahaannya, GidiPlus Ltd, dan mentransfer serta mengoperasikan hingga 12 mesin dengan cara yang menghindari deteksi. Dalam pengadilan, Osunkoya mengakui bersalah atas beberapa dakwaan dan dijatuhi hukuman pemalsuan karena terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Hakim Inggris, Gregory Perrins, menegaskan bahwa tindakan Osunkoya sebagai operator ATM kripto ilegal adalah tindakan pembangkangan yang disengaja terhadap regulator. Penonton dihimbau untuk melakukan penelitian dan analisis sebelum melakukan transaksi investasi terkait kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.

Source link