Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di sana. Penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025 namun alasan mengapa baru kasusnya disampaikan ke publik tidak dijelaskan.
Kombes Henry menegaskan bahwa jika AKBP Fajar terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur, maka ia akan dijerat secara pidana. Sementara Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga juga menyampaikan bahwa proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri. Irjen Silitonga pun mencatat bahwa konstruksi kasus tersebut tidak diketahuinya karena langsung diamankan oleh Mabes Polri. Para pihak akan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri sebelum mengambil langkah selanjutnya.