Penyelidikan Bareskrim SP3 Kasus Tanah: Dugaan Penyitaan Barbuk

by -55 Views

Bareskrim Polri telah menghentikan proses penyidikan terkait kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Bupati Kotawaringin setelah dituduh menggelapkan barang bukti. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penggelapan seperti yang dituduhkan. Barang bukti berupa sertifikat tanah yang telah diserahkan juga telah dikembalikan oleh penyidik, dan kasus tersebut kini resmi dihentikan.

Proses pengembalian barang bukti dilakukan oleh penyidik kepada korban dan kuasa hukumnya pada Rabu (26/2) kemarin. Djuhandhani menjelaskan bahwa penyidik juga telah memberitahukan korban bahwa kasus dugaan pidananya telah dihentikan. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa proses pengembalian barang bukti harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan penggelapan barang bukti. Aduan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Brata Ruswanda yang menyatakan bahwa penyidik telah menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga tanpa dasar hukum selama tujuh tahun. Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diserahkan.

Keterangan dari pihak penegak hukum menegaskan bahwa kasus ini telah ditutup setelah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya penyelesaian kasus ini, diharapkan keadilan dan kebenaran dapat terwujud.

Source link