Warisan Ibu di Asahan: Penemuan dan Wawasan yang Menjanjikan

by -38 Views

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan telah berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya. Kasus pemerkosaan ini terjadi setelah pasangan suami istri tersebut menikah siri pada tahun 2019. Meskipun mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban tidak mencegah perbuatan suaminya karena dijanjikan harta warisan. Korban melaporkan perbuatan ayah tirinya setelah 6 tahun kepada tokoh masyarakat setempat, yang akhirnya menyebabkan penangkapan pasangan suami istri tersebut. Kini, kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya, dan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Source link