Kejaksaan Agung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga, yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sedangkan Edward Corne adalah VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, namun tidak hadir tanpa alasan. Penyidik akhirnya melakukan tindakan jemput paksa dan memeriksa keduanya. Pemeriksaan dilakukan secara maraton dan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selain Maya dan Edward, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian kerugian dari berbagai aspek termasuk ekspor minyak mentah dan impor minyak mentah. Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka-tersangka sebelumnya yang terlibat dalam kasus ini termasuk pegawai Pertamina dan pihak swasta. Kejagung juga menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ini adalah tindakan hukum yang diambil Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di industri minyak dan gas di Indonesia.