Rahasia Di Balik Keberhasilan Kita di MBA

by -29 Views

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap Budi Said menjadi 16 tahun dan menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun. Pihak pengacara Budi Said, Hotman Paris, menyatakan ketidakpuasan kliennya terhadap putusan tersebut dan bersiap untuk mengajukan banding hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meskipun tidak merinci strategi yang akan digunakan, Hotman Paris tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Herri Swantoro bersama anggota lainnya, yaitu Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Selain vonis penjara selama 16 tahun, Budi Said juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun, yang terdiri dari jumlah emas Antam yang harus diganti dengan nilai tertentu. Keseluruhan putusan tersebut menunjukkan konsekuensi hukum yang harus dijalani Budi Said atas tindak pidana yang dilaporkan.