Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp1,2 miliar. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa kedua mahasiswa UMTS yang terlibat dalam kasus ini berinisial NML dan MA. Mereka diduga telah menggelapkan UKT untuk tahun ajaran 2023-2024.
Penangkapan terhadap kedua mahasiswa ini dilakukan setelah pegawai UMTS, Eny Mayasari (33 tahun) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Menurut AKBP Wira Prayatna, pihak keuangan UMTS mulai curiga setelah menemukan adanya perbedaan dalam slip penyetoran yang diberikan oleh mahasiswa dengan data rekening yang tercatat di bank. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata terdapat selisih uang sebesar Rp1,2 miliar untuk tahun ajaran 2023-2024.
Kasus penipuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan NML dan MA setelah melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya saling mengenal dan merupakan mahasiswa UMTS. Modus operandi NML dan MA dalam melakukan penipuan ini yaitu dengan membayar UKT tanpa administrasi melalui bank. Mereka menggunakan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, pakaian, handphone, dan dokumen palsu.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pihak kepolisian mendorong mahasiswa yang merasa terdampak oleh kasus ini untuk segera melapor ke Polres Padangsidimpuan guna memberikan informasi dan bukti yang diperlukan. Dengan demikian, kasus penipuan dan penggelapan UKT yang melibatkan mahasiswa UMTS ini dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.