Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Menurut KPK, sudah ada 53 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa telah dilakukan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya setelah upaya penggeledahan di beberapa lokasi. Menurut penjelasan Setyo, Hasto diketahui meminta Harun Masiku merembeskan diri setelah KPK melakukan OTT PAW DPR melalui penjaga rumah bernama Nur Hasan.
KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Hasto tampak masih berteriak ‘Merdeka’ saat digelandang dengan rompi orange dan tangan diborgol saat di dalam ruang konferensi pers KPK. Dia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal-pasal terkait lainnya. Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.