Penemuan Potensial: Korban Perdagangan Manusia di Jakut dari Jabar dan Jateng

by -30 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso. Korban yang datang dari Jawa Barat dan Jawa Tengah dikumpulkan di apartemen tersebut untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial. Saat penangkapan terhadap pelaku SM dan TR, terdapat 16 wanita yang menjadi korban, baik usia dewasa maupun di bawah umur, kebanyakan berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pelaku merekrut calon korban dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah ada di Jakarta untuk mengajak teman-teman dari kampung agar ke Jakarta. Mereka awalnya dipekerjakan sebagai penjaga warung makan dengan kemudian ditawari untuk menjadi pekerja seks dengan penghasilan tinggi. Selama memberikan pelayanan seks, pelanggan membayar Rp2 juta per transaksi, namun korban tidak bisa langsung mengambil uang tersebut, karena uang tersebut dikelola dalam rekening pelaku.

Korban juga diminta menabung uang mereka di rekening pelaku dan tidak mendapatkan upah sebesar Rp1,8 juta per transaksi seperti yang dijanjikan. Pelaku mengatur secara ketat pendapatan dan pengeluaran korban, memaksa korban untuk kembali kepada mereka. Selain itu, para korban hanya diberikan uang makan, sabun, dan kebutuhan pribadi, tidak diperbolehkan untuk pulang ke rumah mereka sementara uang mereka ditahan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus TPPO di apartemen di Jalan Yos Sudarso yang menghasilkan uang mencapai Rp1 miliar. Dua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Pelaku tersebut bukan hanya beroperasi di Jakarta Utara, namun juga di seluruh tempat ke Jakarta.