Penemuan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tangerang: Wawasan Baru

by -47 Views

Pada Rabu, 19 Februari 2025, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, beserta dua penerima kuasa dengan inisial SP dan CE, terlibat dalam pemalsuan 263 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah mencuat terkait dengan penanganan pagar laut di Tangerang.

Mereka tidak hanya memalsukan surat keterangan tanah, tetapi juga surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen-dokumen lain yang diterbitkan oleh Kades dan Sekdes. Tindakan pemalsuan ini berlangsung dari Desember 2023 hingga November 2024, melibatkan pencatutan identitas warga Desa Kohod. Motif ekonomi diduga menjadi alasan di balik aksi pemalsuan ini, namun detail keuntungan yang diperoleh masih dalam tahap penyelidikan.

Arsin, selaku Kades Kohod, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. Selain Arsin, ada tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam pemalsuan surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan, yang terungkap oleh Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 18 Februari 2025. Meskipun empat tersangka tersebut telah diidentifikasi, mereka saling bersikeras tidak mengetahui detail terkait keuntungan yang diperoleh dari kasus ini.