Pada 18 Februari, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun, mengungkapkan proses pemecatan Presiden RI ke-7, Jokowi, oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bersama anak dan menantunya dari keanggotaan partai. Hal ini diungkapkan sebagai respons terhadap isu yang mengaitkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka KPK karena memecat Jokowi. Menurut Komaruddin, Megawati sebagai ketum PDIP tidak akan terpengaruh oleh siapa pun, termasuk oleh Hasto, yang dianggap tak mungkin dengan mudah memecat seseorang dalam partai sebesar PDIP.
Sebagai Ketua Bidang Kehormatan partai sejak Oktober 2024, Komaruddin sudah menginventarisir pelanggaran anggota partai di seluruh Indonesia. Keputusan mengenai pemecatan berada di tangan Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Meskipun pemecatan sudah diputuskan, Megawati sempat meminta agar tidak diumumkan karena Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Namun, pada pertengahan Desember 2024, perintah diterima untuk mengumumkan pemecatan tersebut.
Pemecatan resmi terhadap Jokowi, beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, diumumkan oleh PDIP melalui Kerja DPP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun pada Desember lalu. Alasan pemecatan ini dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan Jokowi terhadap AD ART, kode etik, dan disiplin partai dengan mendukung calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) daripada calon yang diusung oleh partainya sendiri pada Pilpres 2024.