Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, berdasarkan putusan majelis hakim banding. Hukuman ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memvonis Helena Lim dengan hukuman 5 tahun penjara. Ketua Hakim banding Budi Susilo menegaskan keputusan tersebut dalam sidang yang dihadiri oleh Helena Lim. Majelis Hakim banding yang memutuskan kasus ini terdiri dari Budi Susilo, Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun dengan Budiarto sebagai Panitera Pengganti.
Kasus ini dikenal dengan nomor perkara 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI dan telah melalui proses persidangan yang dihadiri oleh Helena Lim, yang juga bersaksi di persidangan Harvey Moeis. Hakim banding menyimpulkan bahwa Helena Lim bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim atas kasus korupsi timah, namun jaksa memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. Kedua kasus yang melibatkan Helena Lim dan Harvey Moeis terus menjadi sorotan publik dan akan terus dipantau perkembangannya.