OTT Oknum Wartawan & Pengacara: Perlakukan Asn Rp 50 Juta

by -43 Views

Pada hari Selasa, 11 Februari 2025, jajaran Kepolisian Resor Karimun berhasil mengamankan dua terduga pelaku pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kedua pelaku tersebut adalah He dan FD, yang bekerja sebagai wartawan dan pengacara di Kabupaten Karimun. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Operasi tangkap tangan dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun di dua lokasi berbeda.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di Hotel 21 Karimun dan Cafe Padi Mas. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Karimun dan proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 29.980.000 juga berhasil diamankan dari para pelaku.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam akan melaporkan dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri Karimun atau mempublikasikannya di media. Mereka meminta sejumlah uang antara Rp 15 juta hingga Rp 50 juta agar kasus yang mereka angkat tidak dipublikasikan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis dan advokat. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pejabat publik, untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan kepolisian akan terus mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas di balik aksi pemerasan ini.