Polisi Tangkap ART Asahan Kuras Uang Majikan di ATM: Penemuan Mencengangkan

by -36 Views

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Asahan, berusia 42 tahun dengan inisial S, telah ditangkap polisi karena menguras uang puluhan juta milik majikannya melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi setelah adanya laporan dari korban, Sukarti (50), di rumahnya di Kabupaten Asahan. Kejadian bermula ketika S mengambil ATM dan PIN yang tersimpan di lemari di ruang tamu korban. Dengan memiliki PIN, S berhasil menguras uang korban sebesar Rp 37,5 juta.

Dekat dengan kartu ATM, terdapat catatan dengan nomor PIN yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengakses rekening korban. Selanjutnya, S mendatangi agen Brilink dan menarik uang sebesar Rp 37,5 juta. Dengan siasat mengembalikan ATM ke tempat semula, korban tidak curiga hingga menerima notifikasi SMS Banking tentang penarikan uang. Setelah mencurigai saldo yang terkuras, Sukarti mendatangi agen Brilink dan melihat rekaman CCTV, mengonfirmasi S sebagai pelaku pengurasan uang di ATM. Pelaku telah diamankan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku untuk mengambil tindakan sesuai dengan perbuatannya.