Itu Pelanggaran Serius Hukum Internasional: Penemuan dan Wawasan

by -37 Views

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menolak tawaran Presiden AS Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan memindahkan warga Palestina ke tempat lain. Abbas menegaskan bahwa usulan tersebut melanggar hukum internasional dan perdamaian di wilayah tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Jalur Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari tanah Palestina bersama dengan Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Menanggapi pernyataan Trump, Abbas meminta Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina serta menegakkan resolusi internasional. Usulan Trump muncul setelah gencatan senjata di Gaza pada Januari 2025, yang mengakhiri agresi Israel dan memicu tindakan hukum terhadap Netanyahu dan pejabat Israel lainnya atas tuduhan kejahatan perang dan genosida. Palestin dan negara-negara tetangga menolak keras ide pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza. Sebagai badan perwakilan resmi rakyat Palestina, Abbas menegaskan bahwa tak satupun pihak selain Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) memiliki hak untuk menentukan masa depan Palestina.