Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia telah melakukan pemangkasan anggaran tahun 2025 sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemangkasan anggaran ini mencapai Rp 4,49 triliun atau sekitar 58,17 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 7,72 Triliun untuk tahun tersebut. Rapat kerja antara Kementerian Komdigi dan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025, telah menyetujui efisiensi ini dengan memotong pagu anggaran menjadi Rp 3,23 triliun.
Dalam rapat tersebut, Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Komisi I DPR RI pun mendukung penambahan anggaran bagi Kementerian Komunikasi dan Digital jika kondisi ekonomi memungkinkan.
Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran, yang kemudian diikuti dengan Surat Menteri Keuangan yang menetapkan target penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun. Kementerian Komunikasi dan Digital termasuk dalam kementerian yang diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi tersebut. Selain itu, retailers diizinkan kembali menjual gas LPG 3 kg setelah Presiden Prabowo mengeluarkan instruksi langsung.