“Perketat SE Larangan Plastik: Pemprov Bali Wajib Pegawai Tumbler”

by -49 Views

Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan perketatan dalam penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali mengeluarkan larangan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah, yang akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa kebijakan ini sebagai langkah nyata untuk menciptakan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Kendati demikian, dalam Surat Edaran tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun acara resmi. Pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik BPA Free. Kebijakan ini juga berlaku untuk peserta pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pemprov Bali.

Dewa Indra menekankan peran penting sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik, dan menekankan pentingnya kepala sekolah dan guru menjadi teladan bagi peserta didik dalam penggunaan tumbler. Pemprov Bali juga menegaskan pentingnya pengawasan dan penertiban dalam menerapkan kebijakan tersebut, dengan harapan dapat menciptakan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan.