Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pihaknya akan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen untuk pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibahas dalam rapat pimpinan dan diproses di Komisi II yang mengurus urusan kepemiluan. Puan menyatakan bahwa proses pembahasan akan berlangsung di Komisi II dalam waktu dekat, namun belum ada detail pastinya. MK telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga mulai tahun 2029, partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapres tanpa batasan tersebut. Puan yakin bahwa akan ada agenda rapat di Komisi II terkait hal ini, tanpa menjelaskan waktu pastinya.
“Pekan Ini: DPR Bahas Putusan MK Ambang Batas Capres”
