Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol siap mematuhi prosedur hukum jika didakwa atau dikeluarkan surat perintah penangkapan resmi terkait darurat militer. Pengacaranya menyatakan hal tersebut pada Rabu, 8 Januari 2025. Yoon juga bersedia menghadiri sidang pemakzulannya tanpa batasan apabila syarat-syaratnya terpenuhi, meskipun belum pasti apakah ia benar-benar akan mematuhi prosedur hukum. Hal ini terkait dengan ketidakpatuhan Yoon terhadap surat perintah penahanan sementara yang dikeluarkan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi. Pengacaranya menegaskan bahwa presiden tidak akan bekerja sama dengan surat perintah penahanan sementara tersebut. Surat tersebut biasanya dikeluarkan ketika penyidik membutuhkan penahanan sementara untuk melakukan pemeriksaan, sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi. Sebelumnya, Yoon menolak bekerja sama dengan surat perintah penahanan sementara karena lembaga antikorupsi dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan. Namun, tim hukum presiden juga menegaskan bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan tidak sah karena CIO seharusnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan lain. Mereka juga menyatakan Yoon akan membela diri secara aktif di persidangan pemakzulan yang akan datang.
“Presiden Yoon Bersedia Hadiri Sidang Pemakzulan Jika Syarat Terpenuhi”
