Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, mengemukakan pentingnya pertimbangan terhadap usulan bakal calon presiden independen atau non-partisan dalam konteks politik Indonesia. Menurutnya, kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik saat ini dinilai kurang serius dalam mempersiapkan calon pemimpin bangsa. Oleh karena itu, Sultan menyoroti perlunya persiapan calon independen sebagai alternatif untuk sistem politik Indonesia yang lebih inklusif. Ia merujuk pada contoh di negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat yang memberikan kesempatan pada individu kompeten untuk mencalonkan diri sebagai presiden secara independen. Bahkan, Presiden Rusia Vladimir Putin juga terpilih secara independen dalam pemilihan presiden di negaranya. Sultan menekankan bahwa prinsip persamaan hak politik warga negara harus dijunjung tinggi, tanpa dibatasi oleh aturan atau institusi tertentu. Meskipun demikian, ia tetap menghormati ketentuan konstitusi yang menetapkan partai politik sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana mengenai calon presiden independen perlu diperbincangkan sebagai agenda penting oleh para ahli hukum tata negara. Sultan berharap bahwa memperluas hak untuk mencalonkan diri baik bagi pemilih maupun calon dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan kepemimpinan nasional di Indonesia.
“Perlunya Capres Independen: Contoh Putin di Rusia”
