“Rekor Putusan Pengujian UU 2024: Temuan Menjanjikan”

by -15 Views

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa jumlah putusan pengujian Undang-undang (UU) pada tahun 2024 mencapai rekor tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya. MK berhasil menangani sebanyak 240 perkara PUU sepanjang tahun 2024, yang terdiri dari 51 perkara yang diregistrasi pada tahun 2023, dan 189 perkara pada tahun 2024. Dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Januari 2024, Suhartoyo menjelaskan bahwa dari total 240 perkara tersebut, 158 di antaranya telah diputus, dengan rincian 18 perkara yang dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 2 perkara merupakan kewenangan Mahkamah.

Menariknya, jumlah putusan pengujian UU pada tahun 2024 mencatatkan angka tertinggi sepanjang sejarah MK. Suhartoyo juga memaparkan bahwa MK telah menyelenggarakan 10.886 persidangan sejak tahun 2003 hingga 2024, dengan rincian 5.075 persidangan Perkara UU (PUU), 79 sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 4.313 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.419 sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA). Pada tahun 2024, MK juga menangani berbagai perkara, termasuk perselisihan umum presiden dan wakil presiden serta hasil perselisihan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dengan demikian, MK terus berkomitmen untuk menyelesaikan beragam perkara dengan cermat dan profesional. Tantangan yang dihadapi MK dalam menangani perkara PUU, sengketa kewenangan, PHPU, dan PHPKADA memperkuat posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan dapat dipercaya. Sejarah panjang MK dalam menangani berbagai perkara hukum menjadi landasan kuat dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.