Pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Keputusan ini memungkinkan semua partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lain. Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan ini dalam sebuah keterangan resmi. Iqbal juga menegaskan bahwa keputusan tersebut memungkinkan Partai Buruh untuk mengajukan calon presiden sendiri dalam Pemilu 2029.
Menurut Iqbal, keputusan MK ini menandai momen kebangkitan kelas pekerja, di mana seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Partai Buruh berencana untuk menyelenggarakan Kongres ke-2 pada Oktober 2026 untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung dalam Pemilu 2029. Selain itu, keputusan MK ini juga memenuhi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya terkait revisi ambang batas parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa pasal-pasal terkait persyaratan capres-cawapres yang ada pada undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan MK ini memungkinkan setiap partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 tanpa ada batasan pangkat tersebut.