Pada tanggal 24 Desember 2024, di Banda Aceh, para nelayan Aceh dilarang untuk pergi melaut dalam rangka peringatan 20 tahun tsunami Aceh yang jatuh pada 26 Desember 2024. Larangan ini dikeluarkan oleh lembaga adat dan Panglima Laot Aceh. Sekjen Panglima Laot Aceh, Azwir Nazar, menjelaskan bahwa berdasarkan hukum adat laot Aceh, akan ada sanksi bagi nelayan yang tetap melaut pada tanggal 26 Desember. Larangan ini dikomunikasikan ke nelayan oleh panglima laot di tingkat kabupaten/kota. Tujuannya adalah agar semua nelayan dapat memanfaatkan momen peringatan 20 tahun tsunami untuk berdoa dan merenung atas musibah yang terjadi. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan doa bersama bagi seluruh korban tsunami, terutama yang berasal dari keluarga nelayan dan masyarakat pesisir Aceh. Peristiwa tsunami telah membuat dunia bersatu dalam solidaritas dan kasih sayang, membantu Aceh dan menciptakan kedamaian. Isu ini juga diangkat dalam doa bersama, sebagai pengingat akan pentingnya menjaga nilai-nilai positif dari tragedi tersebut.
“Dilarang Melaut: Penemuan Menjanjikan 20 Tahun Tsunami”
