Pada Jumat, 20 Desember 2024, seorang pria beristri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan karena diduga memiliki kelainan seksual setelah menjadi otak dari video mesum sang istri. ID (55) disebut-sebut sebagai pihak yang menyuruh istrinya, RT (44), untuk berhubungan intim dengan tiga pria dan merekam aktivitas tersebut menggunakan handphone. Ketiga pria yang terlibat telah diidentifikasi sebagai AMN, RS, dan ME, yang semuanya sudah memiliki keluarga.
Aksi kontroversial ID tidak berhenti di situ, karena ia juga terlibat dalam mencari pria-pria lain untuk berhubungan intim dengan istrinya dan memberikan imbalan uang kepada mereka. Selain itu, ID diduga melakukan tindakan tersebut agar gairah seksualnya terpenuhi saat berhubungan intim dengan RT. Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa video mesum yang melibatkan RT dan tiga pria itu diproduksi pada tahun 2022 atas perintah ID.
Pasangan suami istri ini akhirnya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Madina dalam kondisi bersamaan dengan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video mesum tersebut. Proses hukum pun telah dimulai, di mana RT terancam pidana 6 hingga 12 tahun penjara sesuai undang-undang pornografi Indonesia. Sementara itu, tiga pria yang terlibat juga menjadi target kepolisian dan masih dalam pengejaran. Aksi kontroversial ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi terkait motif dari perbuatan kriminal yang dilakukan oleh pasutri tersebut.