DPR Sebaiknya Menyampaikan Nama Calon Pimpinan KPK, Yusril: Langkah Jokowi Sudah Tepat

by -423 Views

Rabu, 23 Oktober 2024 – 09:42 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan langkah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat untuk menyerahkan 10 nama calon Pimpinan KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Baca Juga :

Kegiatan Pertama Jokowi Usai Tidak jadi Presiden Lagi

“Jadi apa yang dilakukan Pak Jokowi itu sudah benar,” kata Yusril dikutip pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Baca Juga :

Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Peristiwa 98 bukan Pelanggaran HAM Berat

Menurut dia, langkah Jokowi sudah benar karena sebelumnya ada perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berkaitan dengan panjang masa jabatan Pimpinan KPK. Setelah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu, periode masa jabatan Pimpinan KPK bertambah dari 4 menjadi 5 tahun.

“Kemudian dalam penjelasan itu dikatakan bahwa Presiden hanya memiliki kesempatan 1 kali ajukan Pimpinan KPK, Pak Jokowi kan, mau enggak mau jadi 2 kali, oleh karena ada perpanjangan (Pimpinan KPK),” jelas dia.

Baca Juga :

Di Balik Kecantikan Iriana Hingga Erina Gudono, MUA Keluarga Jokowi Harus Dapet Izin dari Sosok Ini

Kata dia, jika Jokowi tidak melakukan mengajukan nama-nama calon Pimpinan KPK ke DPR RI, maka Pimpinan KPK ini akan habis masa jabatannya. Sementara, Prabowo Subianto juga saat itu belum dilantik sebagai Presiden RI. Jadi, Yusril menyebut langkah yang dilakukan Jokowi itu sudah benar.

“Jadi Pak Jokowi sudah benar melakukan, justru kalau tidak dilakukan nanti bisa terjadi kekosongan. Oleh karena itu, beliau sudah menyampaikan dan tetapi konsekuensinya dua kali, seperti yang di situ dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Presiden tidak boleh dua kali, tapi bagaimana karena ada perubahan jadi ada masa transisi ini, kita mesti mencari jalan keluar dan sudah ketemu jalan keluar,” ungkapnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam pertimbangannya tersebut, MK menyebut bahwa kewenangan Presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi mempengaruhi independensi dan psikologi Pimpinan KPK. 

Contohnya, Presiden yang terpilih pada 2019 dapat melakukan dua kali seleksi Capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023, jika masa jabatan Pimpinan KPK tetap 4 tahun.

Namun, hal itu tidak akan terulang lagi apabila masa jabatan Pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. Maka, MK menyebut perubahan masa jabatan Pimpinan KPK itu menjadi 5 tahun membuat seleksi dilakukan oleh Presiden dan DPR periode selanjutnya yaitu 2024-2029.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam pertimbangannya tersebut, MK menyebut bahwa kewenangan Presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi mempengaruhi independensi dan psikologi Pimpinan KPK. 

Halaman Selanjutnya