Menurut Pengawas HAM, Israel Melanggar Hukum Internasional dengan Menggunakan Senjata Terlarang di Gaza

by -93 Views

Selasa, 15 Oktober 2024 – 08:43 WIB

Kota Gaza, VIVA – Penggunaan drone berisi bahan peledak oleh militer Israel selama melakukan operasi di Gaza utara “dilarang berdasarkan hukum internasional,” kata Pengawas Hak Asasi Manusia (HAM) Euro-Mediterania pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Baca Juga :

AS Akan Kirim Satuan Pertahanan Udara THAAD dan Kru ke Israel untuk Lawan Iran

“Militer Israel memperparah genosida terhadap rakyat Palestina di sana, dengan melakukan pembantaian, pembunuhan disengaja, kelaparan, dan pengungsian paksa yang meluas,” demikian pernyataan organisasi yang berbasis di Jenewa tersebut.

Pengawas HAM Euro-Mediterania itu menjelaskan bahwa “militer Israel benar-benar telah memisahkan Gaza utara dari Kota Gaza dengan mengerahkan kendaraan dan mendirikan penghalang pasir dan puing-puing dari rumah yang hancur, selain pelindung tembakan dari drone”.

Baca Juga :

Netanyahu Tuduh Hizbullah Sengaja Jadikan Pasukan UNIFIL Tameng Hidup

VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Jalur Gaza

VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Jalur Gaza

Organisasi itu mencatat bahwa “pihaknya telah menerima banyak kesaksian tentang penggunaan drone peledak/robot yang diledakkan dari jarak jauh oleh militer Israel, yang memperluas kerusakan rumah dan bangunan di sekitarnya serta menambah korban jiwa, sementara tugas tim ambulans dan pertahanan sipil hampir berhenti total, kecuali di lokasi sempit di sejumlah daerah”.

Baca Juga :

Mengenal THAAD, Baterai Pertahanan Rudal yang Baru Dikirimkan AS ke Israel

Penggunaan drone peledak/robot oleh Israel “dilarang berdasarkan hukum internasional lantaran dianggap sebagai senjata sembarangan yang tidak dapat diarahkan atau dibatasi hanya pada sasaran militer,” katanya.

Menurutnya, militer Israel mulai menggunakan drone-laden tersebut untuk pertama kalinya di Gaza pada Mei saat serangan kedua ke kamp pengungsi Jabalia.

Kelompok itu membenarkan bahwa militer Israel “telah memperluas operasi penghancuran dan pembongkaran bangunan tempat tinggal di area serangan rezim di Gaza utara, dengan menggunakan tiga cara yakni pemboman udara, bom-laden drone/robot peledak dan penanaman bom di rumah-rumah.”

VIVA Militer: Tentara Israel membawa anjing dalam serangan di Jalur Gaza

VIVA Militer: Tentara Israel membawa anjing dalam serangan di Jalur Gaza

“Mereka yang selamat dari pembunuhan dan pemboman langsung masih berisiko meninggal akibat kelaparan atau kehausan, lantaran pasukan Israel mencegah masuk bantuan apa pun ke Gaza utara, sambil juga menghancurkan dan membakar toko roti di sana, selain membongkar sumur air yang tersisa.”

Militer Israel melancarkan operasi militer di Gaza utara pada 6 Oktober di tengah pengepungan ketat wilayah tersebut, mengeklaim bahwa serangan tersebut bertujuan untuk mencegah kelompok Palestina Hamas mendapatkan kembali kekuatan di daerah tersebut.

Israel terus menggencarkan serangan brutal di Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, meski terdapat resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Sejak itu, lebih dari 42.200 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, tewas dan lebih dari 98.400 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah pengepungan yang hingga kini masih berlangsung, yang telah mengakibatkan krisis makanan, air bersih serta obat-obatan.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perbuatan mereka di Gaza. (ant)

Halaman Selanjutnya

Source : euromedmonitor.org

Halaman Selanjutnya