Senin, 7 Oktober 2024 – 15:23 WIB
Makassar, VIVA – Koordinator aksi solidaritas ‘Gerakan Cuti Bersama’ hakim Johnicol Richard Frans Sine menyatakan sebanyak 48 hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, ikut dalam aksi solidaritas aksi solidaritas di depan halaman PN Makassar.
Meski demikian, para hakim sejatinya bukan cuti mogok dari ruang pengadilan, tapi merupakan aksi solidaritas cuti massal hakim seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan hakim.
“Yang dimaksud cuti itu sebenarnya tidak ikut cuti. Cuti saat ini ada tiga hakim, ketua sedang ke Jepang, dan ada dua orang hakim juga lagi ikut diklat,” kata Hakim Johnicol di sela aksi, Senin, 7 Oktober 2024.
“Kita tetap di kantor, bukan pengertian cuti kemudian kita tidak masuk kantor itu tidak, tetap ada kita di kantor,” sambungnya
Menurutnya, para hakim tetap menjalankan persidangan meskipun telah melaksanakan aksi solidaritas di depan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.
“Jadi, persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat tetap dilaksanakan, dan persidangan yang dibatasi jangka Waktu. Kita tetap sidang seperti biasa,” ujarnya
Hakim Johnicol mengatakan sidang-sidang yang dianggap penting tersebut tetap dijalankan, seperti sidang kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor, praperadilan dan sidang bagi terdakwa yang masa tahanan hampir habis.
“Kalau pelayanan publik pada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) itu mulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, tetap buka seperti biasa,” kata Hakim Tipikor PN Makassar ini.
Meski demikian, kata dia, sejumlah persidangan yang sudah ada akan ditunda, di luar sidang-sidang yang dianggap penting dan diprioritaskan seperti yang disebutkan tadi.
“Ia menyatakan mendukung penuh aksi solidaritas para hakim di seluruh Indonesia sebagai desakan pemerintah memperhatikan nasib dan kesejahteraan hakim, mengingat sudah 12 tahun tidak ada kenaikan gaji. Termasuk menagih janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat kampanye.
Humas PN Makassar Sibali menambahkan, pada prinsipnya aksi ini atas nama solidaritas hakim Indonesia yang dilakukan serentak oleh para hakim-hakim di seluruh Indonesia dengan tagline ‘Justice For the Judge’.
“Pada prinsipnya yang kita perjuangkan terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dibawa pada MA (Mahkamah Agung),” katanya.
Selain itu, masalah ini bukan hal baru bahkan telah dilakukan uji materiil di pasal 23 PP 94 tahun 2012 untuk melakukan perubahan-perubahan, namun tidak kunjung direalisasikan.