Menteri Agama akan Bertemu dengan Hakim Pekan Depan Terkait Tuntutan Kenaikan Gaji Usai Gerakan Cuti Bersama

by -165 Views

Jumat, 4 Oktober 2024 – 23:34 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim di seluruh Indonesia berencana untuk melakukan cuti bersama sebagai bagian dari tuntutan mereka terhadap kesejahteraan tunjangan dan gaji. Merespon tuntutan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memberikan tanggapan.

Jurubicara MA, Suharto mengungkapkan bahwa MA akan bertemu dengan perwakilan hakim tersebut pada Senin, 7 Oktober 2024. Pertemuan tersebut akan membahas permintaan kesejahteraan tunjangan dan gaji yang diajukan.

“Sesuai dengan rencana, pimpinan MA akan menerima perwakilan mereka dan jika memungkinkan, mereka akan diterima bersama dengan Komisi Yudisial RI, serta diharapkan hadir pula perwakilan dari Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 7 Oktober jam 13.00 WIB,” ujar Suharto saat dihubungi pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Suharto menjelaskan bahwa gerakan cuti bersama merupakan hak setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, cuti bersama dapat dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari pimpinan lembaga.

“Ibarat persidangan tidak terganggu, artinya sidang-sidang dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak dibebaskan demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya akan disetujui,” kata Suharto.

Dia menegaskan bahwa hakim diperbolehkan untuk mengambil cuti selama tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Bagi MA, yang penting adalah jangan sampai mengganggu jalannya persidangan. Mengenai rencana mereka untuk menggunakan hak cuti secara bersamaan dan memberikan surat pemberitahuan kepada pimpinan MA, hal tersebut akan dikaji lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, ribuan hakim memprotes gaji dan tunjangan yang dinilai tidak memadai. Oleh karena itu, para hakim memutuskan untuk melakukan ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’ mulai dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

“Fauzan Arrasyid, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, menjelaskan bahwa aksi protes tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan independensi hakim yang selama ini terabaikan. Aksi ini juga bertujuan untuk menyoroti ketidaksetaraan perlakuan terhadap hakim perempuan,” ujar Fauzan.

Gerakan ini juga mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
1. Merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim.
2. Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim untuk menjaga keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dalam memperjuangkan revisi PP 94/2012.
4. Memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim melalui aksi cuti bersama sebagai bentuk protes damai.
5. Mendesak PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar segera disahkan.

Aksi protes ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan mendapatkan perhatian dari pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan para hakim di Indonesia.