Jakarta, VIVA – Tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK ternyata juga menagih iuran kepada mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Bahkan, Robin diwajibkan untuk membayar iuran sebanyak Rp8-10 juta setiap bulannya.
Hal itu terungkap ketika Robin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Senin 30 September 2024. Padahal, Robin sendiri adalah mantan penyidik lembaga antirasuah.
Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK yang terlibat dalam kasus suap. Robin telah dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun pada tahun 2022. Hakim menyatakan bahwa Robin bersama Maskur Husain terbukti menerima suap total Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.
Robin hadir secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Robin mengungkap bahwa dirinya diminta oleh tersangka Hengki dan Muhammad Abduh terkait penempatan kamar dan aturan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Dia mengaku diminta untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp 8-10 juta. Robin menyebut bahwa dia baru mendapat fasilitas ponsel setelah rutin membayar iuran tersebut.
Uang iuran itu dibayarkan Robin secara rutin lewat rekening yang diberikan petugas rutan dan diurus oleh pengacaranya. Meskipun merupakan mantan penyidik KPK, Robin menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuknya.
Robin menyebut bahwa ia mau membayar iuran bulanan hanya demi mendapatkan kelonggaran fasilitas dan tidak dipersulit. Dia juga menyatakan bahwa tidak mendapat perlakuan khusus meskipun sebagai mantan penyidik KPK.