Ahli menilai bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik kasus korupsi

by -177 Views

Jakarta, VIVA – Menurut peraturan yang berlaku, Kejaksaan tidak diizinkan untuk melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hanya KPK dan Kepolisian yang memiliki wewenang untuk menangani kasus Tipikor sesuai dengan peraturan yang ada.

Hal ini disampaikan oleh dosen hukum pidana dari Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santoso, yang menyoroti tentang kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik Tipikor sejak tahun 2015 melalui jurnal berjudul “Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi”.

Sigit menjelaskan bahwa UU Kejaksaan yang terbaru, yakni UU 11/2021, tidak memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menangani kasus Tipikor. Awalnya, Kejaksaan memang memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor berdasarkan UU 15/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI.

Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai UU baru seperti UU Tipikor 3/1971 dan UU Tipikor 31/1999 semakin membatasi kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik Tipikor. Bahkan, dengan adanya UU KPK 30/2002, lebih jelas lagi bahwa KPK yang memiliki wewenang dalam menangani kasus Tipikor.

Dengan demikian, berdasarkan peraturan yang ada, Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam kasus Tipikor. Jadi, kewenangan dalam penyidikan Tipikor secara sah berada di tangan KPK dan Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.